Pengelolaan lahan gambut di kawasan hutan lindung Liang Anggang oleh Masyarakat Peduli Gambut (MPG) Sukamaju, Kalimantan Selatan Academic Article uri icon

abstract

  • Pengelolaan lahan gambut pada kawasan hutan lindung bisa dilaksanakan melalui program Perhutanan Sosial (PS). PS merupakan salah satu bentuk solusi terhadap penyelesaian permasalahan pengelolaan lahan gambut, baik itu dalam rangka upaya restorasi gambut terdegradasi maupun upaya penyelesaian konflik sosial dan tumpang tindih lahan serta izin pengelolaan. Tujuan dari kegiatan penelitian adalah untuk mengetahui pola pengelolaan lahan gambut dan penerapan perhutanan sosial oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Masyarakat Peduli Gambut (MPG) Sukamaju, Landasan Ulin, Kalimantan Selatan. lzin resmi pengolahan lahan tersebut tertuang dalam SK 5902/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tanggal 14 September 2018 dalam bentuk perizinan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Pola pengelolaan lahan yang dilakukan adalah monokultur, agroforestri, agrosilvopastur, apikultur, agrosilvojishery, dan revegetasi. Pengelolaan lahan gambut dilakukan secara swadaya dan melibatkan para pihak, antara lain Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayu Tangi, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Badan Restorasi Gambut (BRG), Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kalimantan. Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan lahan gambut, antara lain pembangunan infrastruktur yang lambat, kurangnya kemampuan sumberdaya manusia (SDM) dalam mengelola lahan gambut, kurangnya koordinasi antara petani dengan pihak peduli gambut, kurangnya pemahaman petani tentang peraturan terkait pengelolaan lahan gambut, dan kurangnya motivasi petani melakukan pola pengelolaan lahan selain pola monokultur sayuran. Bimbingan, penyuluhan, dan komunikasi yang efektif merupakan salah satu bentuk solusi efektif agar bisa mengelola lahan gambut.

publication date

  • 2020-08-01