Publication

Kesiapan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Sumatera Selatan dalam Pelaksanaan Kebijakan Restorasi Gambut

Kebijakan restorasi gambut diluncurkan pemerintah untuk mengurangi dampak negatif kebakaran hutan dan lahan di lahan gambut. Provinsi Riau dan Sumatera Selatan adalah dua provinsi yang menjadi prioritas lokasi pelaksanaan kebijakan restorasi gambut di tahun 2016. Permasalahannya adalah bagaimana kesiapan kedua provinsi tersebut dalam pelaksanaan kebijakan tersebut? Melalui penelitian kualitatif yang dilakukan pada tahun 2016, hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan lebih siap melaksanakan kebijakan restorasi gambut, terlihat dari program yang dilaksanakan, sumber daya yang disiapkan, dan komitmen kepala daerah dalam pelaksanaan kebijakan. Namun pelaksanaan kebijakan terkendala oleh tidak adanya regulasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan di daerah. Untuk itu, ke depan perlu ada: (1) koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah dalam setiap rencana kegiatan; (2) regulasi yang mendukung pemanfaatan dana donor untuk pelaksanaan restorasi gambut di daerah; (3) pemetaan sosial dan pemetaan ekonomi dalam pemetaan KHG; (4) evaluasi moratorium izin di lahan gambut; dan (5) peningkatan penegakan hukum.
  • Authors: Qodriyatun, S.N.
  • Author Affiliation: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
  • Subjects: forest policy, ecological restoration, peatlands, forest fires, governance
  • Publication type: Journal Article
  • Source: Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 8(2): 113-132
  • Year: 2017
  • DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v8i2.1260
Latest posts

PARTNERS

Founding member states
Republic of Indonesia Republic of the Congo Democratic Republic of the Congo Republic of Peru
Coordinating partners
Ministry of Environment and Forestry Republic of Indonesia CIFOR UN Environment FAO