Pendekatan dalam Penentuan Hutan Desa Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Academic Article uri icon

abstract

  • Pendekatan dalam penentuan hutan desa telah dilakukan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.586/Menhut II/2012 tanggal 17 Oktober 2012, meliputi hutan rawa gambut seluas kurang lebih 7.025 hektar di Desa Buntoi, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pencuplikan plot dibuat satu hektar yang dipilih secara acak di lokasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, biomassa dan kandungan karbon tegakan hutan yang berdiameter ≥2 cm sebesar 113,63 ton/hektar atau 56,81 ton C/hektar.Tegakan hutan dengan biomassa dan jenis yang heterogen atau berkeragaman tinggi akan banyak menyerap CO2 di udara dan banyak menghasilkan O2 sehingga hutan tersebut membantu dalam perubahan iklim. Hutan desa menjadi kompromi terhadap tuntutan pengakuan hutan adat yang hingga saat ini belum terselesaikan. Inti dari hutan desa yaitu masyarakat dapat mengelola hutan secara legal dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat desa dan lingkungan yang lestari. Penunjukkan kawasan hutan menjadi hutan desa adalah tepat, indikatornya adalah tidak terjadi illegal logging, kebakaran hutan dan keadaan hutan relatif baik.

publication date

  • 2017-11-01